SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LUBUKLINGGAU. KAMI MENERIMA SEGALA BENTUK PENGADUAN, KRITIK MAUPUN SARAN TERKAIT PELAYANAN PUBLIK YANG KAMI BERIKAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LUBUKLINGGAU 


1. KEPALA LAPAS KLAS II A LUBUKLINGGAU 


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lubuklinggau bertugas mengkoordinasikan pembinaan kegiatan kerja, administrasi keamanan dan tata tertib serta pengelolaan ketatausahaan meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan rumah tangga, sesuai peraturan yang berlaku dalam rangka pencapaian tujuan pemasyarakatan Napi/ anak didik/ penghuni Lapas, dan menyelenggarakan fungsi : 
  1. Menetapkan rencana kerja Lapas Kelas II A Lubuklinggau;
  2. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait;
  3. Mengkoordinasikan tindak lanjut petunjuk yang tertuang LHP;
  4. Melakukan pengawasan melekat dilingkungan Lapas Klas IIA Lubuklinggau;
  5. Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran rutin pada Lapas Klas IIA Lubuklinggau;
  6. Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran pembangunan pada Lapas Klas IIA Lubuklinggau;
  7. Mengkoordinasikan pengelolaan perlengkapan pada Lapas Klas IIA Lubuklinggau;
  8. Mengkoordinasikan kebutuhan formasi pegawai pada Lapas Klas IIA Lubuklinggau;
  9. Mengkoordinasikan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.

2. SUB BAGIAN TATA USAHA


Mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ketatausahaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumah tanggaan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka pelayanan administrasi dan fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau, dengan fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi;
  3. Menyelenggarakan urusan kearsipan dan dokumentasi dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan pinjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip dan dokumen kantor;
  4. Menyelenggarakan dan mengatur penggunaan, pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan;
  5. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disiapkan;
  6. Menyelesaikan pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Mengkoordinasikan penyusunan Daftar Usulan Kegiatan dan Daftar Usulan Proyek sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan pembangunan; 

3. SEKSI BIMBINGAN NAPI/ANAK DIDIK


Mempunyai tugas memberikan Bimbingan Napi dan Anak Didik berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku, dalam rangka persiapan Napi dan Anak Didik kembali ke masyarakat yang tidak melanggar hukum lagi dan menjadi baik, dengan fungsi :
  1. Menyusun rencana kerja Seksi Bimbingan Napi/ Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan ;
  2. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai bawahan;
  3. Melakukan bimbingan pegawai bawahan; 
  4. Melaksanakan ketata usahaan dalam Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan;
  5. Melakukan pengawasan melekat (Waskat);
  6. Menentukan program pembinaan, melalui siding TPP/ Tim Pengamat Pemasyarakatan dan memimpin jalannya sidang;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dengan instansi terkait;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Lapas; 

4. SEKSI KEGIATAN KERJA 


Mengkoordinasikan, menyiapkan pelaksanan bimbingan latihan kerja, serta mengelola hasil kerja sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pembinaan keterampilan Napi/Anak Didik sebagai bekal apabila kembali kemasyarakat, dengan fungsi :
  1. Menyusun rencana kerja Seksi Kegiatan kerja;
  2. Mengkoordinasikan pemberian bimbingan kerja Napi/ Anak Didik;
  3. Memilih dan memanfaatkan keterampilan Napi Anak Didik yang menonjol sebagai tutor dalam pembuatan barang produksi;
  4. Mempersiapkan fasilitas sarana / peralatan kerja Napi/ Anak Didik;
  5. Mengelola hasil kerja untuk menunjang kegairahan kerja Napi/ Anak Didik;
  6. Melakukan pembinaan pegawai dilingkungan Seksi Kegiatan Kerja guna sebagai dasar penetapan penilaian pelaksanaan pekerjaan;
  7. Mengkoordinasikan ketata usahaan dalam lingkungan Seksi Kegiatan Kerja serta melakukan pengawasan melekat (Waskat);
  8. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Lapas dalam bidang tehnis Pemasyarakatan dan membuat atau menyusun laporan Seksi Kegiatan Kerja;

5. SEKSI ADMINISTRASI KEAMANAN DAN KETERTIBAN 


Mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan administrasi Keamanan dan Tata Tertib, mengatur jadwal tugas dan penggunaan perlengkapan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka terciptanya suasana aman tertib dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lubuklinggau, dengan fungsi :
  1. Menyusun rencana kerja Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban;
  2. Melakukan bimbingan pegawai bawahan dan memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan;
  3. Melakukan pengawasan melekat (Waskat) dan melaksanakan ketata usahaan dalam lingkungan Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban;
  4. Mengatur jadwal tugas penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
  5. Menerima dan meneliti laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas, dan menyusun laporan berkala dari bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan penggeledahan kamar hunia secara acak dan insidentil dengan seksi yang lain;
  7. Menyusun laporan berkala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban; 

6. SEKSI KESATUAN PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN


Mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penjagaan sesuai jadwal agar tercapai keamanan dan ketertiban dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lubuklinggau, dengan fungsi :
  1. Menyusun rencana kerja Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakata ;
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan terhadap Napi /Anak Didik;
  3. Mengkoordinasikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan;
  4. Mengawasi penerimaan, penempatan dan pengeluaran Narapidana;
  5. Melakukan pemeriksaan pelanggaran keamanan dan ketertiban;
  6. Menyusun laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
  7. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap bawahan;
  8. Melakukan Bimbingan dan Pengawasan melekat (Waskat) kepada bawahan;
  9. Menyusun laporan berkala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Masukannya. Semoga Hari Anda Menyenangkan