SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LUBUKLINGGAU. KAMI MENERIMA SEGALA BENTUK PENGADUAN, KRITIK MAUPUN SARAN TERKAIT PELAYANAN PUBLIK YANG KAMI BERIKAN

PROFIL LAPAS KELAS IIA LUBUKLINGGAU




Pembangunan pemerintah yang terus dilakukan secara berkesinambungan, dengan mengevaluasi tingkat keberhasilan pembangunan pada tahun-tahun sebelumnya memberikan banyak perubahan pada pelaksanaan proses pembangunan pemerintah saat ini. Beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah mengenai pemerintahan yang bersih dan transparan, bebas dari mafia hukum dan mengedepankan asas keadilan. Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada proses penegakan hukum adalah prioritas pertama, dari dasar inilah pemerintah dengan gencar mencanangkan Reformasi Birokrasi pada lembaga-lembaga negaranya dengan tujuan memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Kedudukan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sangat berperan penting dalam mewujudkan “Due Process Of Law” (Proses hukum yang berkeadilan), sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 

Pemasyarakatan merupakan salah satu perangkat peradilan pidana, oleh karena itu sasaran, arah dan arah strategis program Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sangat penting dalam penegakan hukum (Low Enforcement) di Indonesia, karena konsep pemasyarakatan merupakan bagian pembangunan dibidang hukum, sebagaimana yang diarahkan dalam RPJM dan RPJP Nasional. Disamping itu dalam implementasi faktual, terlihat jelas bahwa usaha pemerintah dalam membina orang orang yang telah melakukan tindak pidana dan oleh hakim dijatuhi hukuman pidana penjara, di mulai dengan Masa Pengamatan, Pengenalan, dan Penelitian Lingkungan  (MAPENALING) bagi warga binaan yang baru masuk pertama kali di Lembaga Permasyarakatan tersebut, dengan tujuan agar dapat memahami tata tertib, hak dan kewajiban serta larangan dalam proses permasyarakatan yang bertujuan mengembalikannya menjadi anggota masyarakat yang baik, setelah dibina secara intensif, terukur dan terprogram di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).



Sebagai salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Indonesia, tentunya LAPAS KELAS IIA LUBUKLINGGAU turut memberikan kontribusi positif bagi pembangunan hukum serta melakukan pembinaan berkala dan berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, pendidikan dan kegiatan khusus lainnya, di Provinsi Sumatera Selatan, Khususnya  di  Wilayah  Kotamadya  Lubuklinggau,  Kabupaten  Musi Rawas Dan Kabupaten Musi Rawas Utara, dimana LAPAS KELAS IIA LUBUKLINGGAU menampung Warga Binaan, Anak Didik serta Tahanan dari satu kotamadya dan dua Kabupaten tersebut. 

Sehingga dengan pembinaan yang dilakukan dapat terwujud dan tercapai tujuan “Konsep Sistem Pemasyarakatan” yakni untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi warga yang baik, serta melindungi WBP terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana, dan dalam penerapan pembinaan tetap mengacu kepada nilai nilai Pancasila, disamping aspek tata kelola pembinaan yang memiliki ciri ciri preventif, kuratif, rehabilitatif dan edukatif.

Gambaran Umum


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau Merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dalam jararan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan. Berada di salah satu kota tersibuk kedua di propinsi Sumsel yang berlokasi dijalan Depati Said. Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Mempunyai batas wilayah dengan kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Rejang Lebong maka jelas menunjukkan bahwa Kota Lubuklinggau merupakan wilayah yang sangat strategis.


Posisi inilah yang menjadikan wilayah Kota Lubuklinggau berkembang dengan pesat pasca pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2001. Banyak hal positif yang yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena merupakan jalur antar provinsi. Disisi lain akibat dari letak yang stategis dan wilayah demografi yang sangat luas serta akses transportasi yang mendukung sehingga banyak dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan kriminal.

Indikasi dari semakin banyaknya terjadi tindakan kriminal adalah semakin meningkatnya jumlah Narapidana / Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau saat ini. Fakta menunjukan hampir 65 % Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau baik Narapidana maupun Tahanan adalah kasus pencurian. 

Komponen Geografis


Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau terletak dijalan Depati Said. Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Propinsi Sumatera Selatan. Mulai dibangun Tahun 1982, diatas tanah seluas 16.545 m² dan luas bangunan kantor 6.649 m² luas sarana 9.896 m². Dengan daya tampung penghuni sebanyak 549 orang. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau terdiri dari 06 blok yaitu, Blok Kartini berjumlah 05 kamar, Blok Diponegoro dan Sudirman masing-masing berjumlah 38 kamar,  Blok Hasanudin berjumlah 10 Kamar, Blok SMB II berjumlah 02 kamar, dan Blok Gatot Subroto berjumlah 03 kamar serta sel straff berjumlah 04 kamar. Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau terdiri dari :

  1. Blok Kartini dengan luas bangunan 99.25 M²
  2. Blok Diponegoro (Dua Lantai) dengan luas bangunan 590 M²
  3. Blok Sudirman (Dua Lantai) dengan luas bangunan 590 M²
  4. Blok Hasanudin (Dua Lantai) dengan luas bangunan 285 M²
  5. Blok Sultan Mahmud Badarudin II dengan luas bangunan 40 M²
  6. Blok Gatot Subroto dengan luas bangunan 62 M
  7. Bimker dengan luas bangunan 137.8 M²
  8. Masjid dengan luas bangunan 86 M², Kondisi bangunan baik
  9. Ruang Aula serbaguna dengan luas 240 M²
  10. Ruang Kantor, terdiri dari 2 lantai
  11. Fasilitas Rumah Dinas sebanyak 13 unit.

Sarana penerangan menggunakan listrik dari PLN. Sedangkan untuk sarana air mandi/minum menggunakan air sumur dan PDAM.

Jarak Instansi Terkait :

  1. Pemadam Kebakaran : 2,5 KM
  2. Kejaksaan : 1,5 KM
  3. Pengadilan : 1,5 KM
  4. Mapolres : 2,3 KM
  5. Kodim : 1,4 KM
  6. Rumah Sakit : 2,1 KM
  7. Barat Berbatasan dengan : Pemukiman Penduduk
  8. Timur Berbatasan dengan : Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lubuklinggau
  9. Utara Berbatasan dengan : Rawa
  10. Selatan Berbatasan dengan : Jalan Depati Said

Suhu udara rata-rata dikawasan Lubuklinggau Barat berkisar antara 27 – 30 derajat Celcius