LUBUKLINGGAU- Dengan dikeluarkannya surat lepas dengan Nomor Nomor : W6.PAS-01-02-297 Lapas Kelas IIA Lubuklinggau melakukan pembebasan terhadap narapidana teroris atas nama Sukendar bin Seno Handoyo.
Kalapas melalui Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP), D Krihastoni menjelaskan Sukendar bin Seno Handoyo telah menjalani masa hukuman sejak 2017, saat ini baru bebas murni.
Dijelaskannya, Sukendar sudah mengakakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), habis masa pidana dan pembebasan didampingi oleh personil dari BNPT, Personil Densus 88 Polri, Personil dari BIN, Personil BAIS, Personil Intel Polres Kota Lubuklinggau dan Personil dari Intel Kodim 0406 Lubuklinggau.
Dijelaskannya, Sukendar sudah mengakakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), habis masa pidana dan pembebasan didampingi oleh personil dari BNPT, Personil Densus 88 Polri, Personil dari BIN, Personil BAIS, Personil Intel Polres Kota Lubuklinggau dan Personil dari Intel Kodim 0406 Lubuklinggau.
“Semoga yang bersangkutan tetap warga NKRI sepenuhnya dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang merugikan dirinya sendiri,”ungkapnya.
Harapannya semoga warga binaan di Lapas Lubuklinggau setelah menjalani hukuman bisa kembali keluarganya masing-masing dan tidak mengulangi lagi perbuatannya selama ini.
Ia menambahkan untuk isi penghuni di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau per tanggal 23 Agustus 2021 berjumlah 1.119 orang dalam keadaaan aman dan terkendali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Masukannya. Semoga Hari Anda Menyenangkan