BERITA LAPAS - Mengakhiri tahun 2020, Lapas Lubuklinggau menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun serta Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang diikuti oleh Warga Binaan Lapas Lubuklinggau bertempat di aula (Kamis, 31/12/2020).
Kalapas Lubuklinggau, Imam Purwanto dalam arahannya mengajak kepada WBP untuk tetap semangat menyongsong tahun 2021. "Di tahun 2021 mendatang rekan-rekan warga binaan lebih giat lagi mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Lubuklinggau, seperti pembinaan kerohanian dan keterampilan". Ujar Kalapas.
"Kita juga harus tetap bersama-sama menjaga kesehatan, kebersihan lingkungan serta kebersihan diri agar terhindar dari segala penyakit". Pesan Kalapas.
Acara dilanjutkan dengan sosialisai Permenkumham RI No 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Masukannya. Semoga Hari Anda Menyenangkan