Belakangan ini, istilah omnibus law cukup populer di Indonesia. Sekarang ini pemerintah sedang gencar meyakinkan publik tentang omnibus law sebagai solusi tepat pembangunan, salah satunya dalam bidang ekonomi. #SahabatPengayoman penasaran ngga sih dengan istilah yang satu ini? Yuk kita kenalan dengan omnibus law.
Omnibus law adalah suatu undang-undang (UU) yang dibuat untuk satu kepentingan besar dan luas, yang bisa mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Tujuan omnibus law tidak hanya memangkas jumlah UU yang ada, tetapi juga memperhatikan konsistensi, substansi, dan kerapian pengaturan, agar prosedur yang ada menjadi lebih sederhana dan tepat sasaran.
Omnibus law menjadi penting karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang disharmoni, terutama pada pelayanan publik dan kemudahan berusaha (ease of doing business). Omnibus law juga akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap rumit dan panjang. Pemerintah yakin dengan omnibus law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional.
Sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditetapkan masuk kedalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dari puluhan RUU tersebut, empat diantaranya berstatus omnibus law, dengan tiga diantaranya merupakan usulan dari pemerintah.
Dua dari tiga RUU yang diusulkan oleh pemerintah, sesuai kesepakatan bersama DPR dikebut pembahasannya alias menjadi ‘super prioritas’, yakni Cipta Lapangan Kerja dan Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Satu RUU lainnya yang juga usulan dari pemerintah adalah RUU tentang Ibu Kota Negara. Sementara satu RUU yang merupakan usulan dari DPR RI adalah RUU tentang Kefarmasian.
.
#OmnibusLaw
#KolaborasiBerkinerja
#KamiPasti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Masukannya. Semoga Hari Anda Menyenangkan